tag:blogger.com,1999:blog-34826813588402133182024-03-05T15:04:48.356-08:00hewan kurbanucenhttp://www.blogger.com/profile/14345109044205828613noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-3482681358840213318.post-22946862498678123562010-10-15T10:01:00.000-07:002010-10-15T11:08:28.535-07:00kambing kurban berkulitas<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR9Sdn4ez_6u1CQbwXUwk5vZ6-1xtqDJNyBPiLMDwka3h4Hh0UjBQZVuiKIecVwPdmF3jAvPqanzjnCQOasewbIIOWGYgSvPA76Rb5hQ_6SFY7stLfcTYEn_FJiu6I5hFrjfhiJfaqK4w/s1600/kambing2.jpeg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 261px; height: 193px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhR9Sdn4ez_6u1CQbwXUwk5vZ6-1xtqDJNyBPiLMDwka3h4Hh0UjBQZVuiKIecVwPdmF3jAvPqanzjnCQOasewbIIOWGYgSvPA76Rb5hQ_6SFY7stLfcTYEn_FJiu6I5hFrjfhiJfaqK4w/s320/kambing2.jpeg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5528327675601133970" border="0" /></a><span style="font-size:100%;">Kurban merupakan kewajiban bagi setiap orang muslim, berkaitan dengan pengorbanan kita terhadap allah swt, sebagaimana di contohkan oleh nabi ibrahim as, yang di perintah oleh allah untuk menyembelih putranya sendiri yaitu nabi ismail as. sebagai tanda cinta beliau terhadap allah swt. karena pengorbanan tersebut Allah swt menggantikan nabi ibrahim ketika mau di sembelih oleh nabi ibrahim dengan domba.</span><br /><div style="text-align: left;">adapun sebagai penggantinya bagi kita sekarang di wajibkan untuk berkurban.<br /> Jenis hewan yang bisa di kurbankan sangat beragam dan banyak jenis<br /> adapun syarat hewan kurban yang di sembelih sebagai berikut:<br /><br /><pre>SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN<br /><br />Oleh<br />Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar<br />sumber <a rel="nofollow" href="http://www.almanhaj.or.id/">http://www.almanhaj.or.id</a><br /><br />Kurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah<br />memenuhinya, yaitu.<br /><br />[1]. Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing,<br />baik domba atau kambing biasa.<br /><br />[2]. Telah sampai usia yang dituntut syariat berupa jazaah (berusia<br />setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang<br />lainnya.<br /><br />a. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun<br />b. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun<br />c. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun<br />d. Al-Jadza adalah yang telah sempurna berusia enam bulan<br /><br />[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah<br />dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.<br /><br />a. Buta sebelah yang jelas/tampak<br />b. Sakit yang jelas.<br />c. Pincang yang jelas<br />d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang<br /><br />Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke<br />dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti<br />buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.<br /><br />[4]. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di<br />izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan<br />hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang<br />beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.<br /><br />[5]. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban<br />dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.<br />[6]. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan<br />syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka<br />sembelihan kurbannya tidak sah<br /><br />[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya,<br />BadaaIush Shanai (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).<br /><br /><br />HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN<br /><br />Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi.<br />Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing<br />biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.<br /><br />Yang paling utama menurut sifatnya adalah hean yang memenuhi sifat-sifat<br />sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli<br />yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.<br /><br />a. Gemuk<br />b. Dagingnya banyak<br />c. Bentuk fisiknya sempurna<br />d. Bentuknya bagus<br />e. Harganya mahal<br /><br />Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan kurban adalah.<br /><br />[1]. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau<br />melebar.<br />[2]. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti<br />misalnya putting susunya terputus-<br />[3]. Gila<br />[4]. Kehilangan gigi (ompong)<br />[5]. Tidak bertanduk dan tanduknya patah<br /><br />Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa (hewan yang hilang<br />lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung<br />telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa<br />(telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek<br />telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang<br />tidak memiliki ekor), Al-Musyayyaah (yang lemah) dan Al-Mushfarah [1]<br /></pre><br />berdasarkan syarat-syarat diatas, kami menyediakan kambing dan domba berkualitas dan sangat terjangkau.<br />untuk daerah jangkauan jabodetabek<br /><br /><span style="font-weight: bold;">info lebih jelas hubungi:</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;"> Bpk jumanta >>>> </span><span style="font-weight: bold;">081519374277</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kp. cikoneng, Rt.06/04 Ds. gunung picung</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kec. pamijahan , Bogor Barat</span><br /></div>ucenhttp://www.blogger.com/profile/14345109044205828613noreply@blogger.com1